Kompetensi Lulusan

  1. Lulusan mampu melakukan tindakan terapeutik pada kasus terbatas asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat dan kelompok berkebutuhan khusus secara tepat sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi.
  2. Lulusan mampu melakukan tindakan terapeutik (kuratif) terbatas dalam kerangka kolaboratif pada kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi.
  3. Lulusan mampu melakukan tindakan manajemen pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut masyarakat pada kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi 
  4. Lulusan mampu melakukan tindakan pengelolaan aset fasilitas pelayanan asuhan kesehatan gigi dan pada pasien/klien berkebutuhan khusus sesuai dengan prosedur operasional baku yang ditetapkan institusi
  5. Lulusan Mampu melakukan tindakan promotif tentang hubungan Kesehatan gigi dan mulut dengan kesehatan di Sentra Unggulan Prodi Masing-masing pada Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut dengan benar sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi
  6. Lulusan mampu memberikan komunikasi terapeutik dan layanan bimbingan dan konseling kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat secara tepat pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut secara tepat sesuai standar profesi dan etika profesi
  7. Lulusan mampu menyusun laporan penelitian kesehatan gigi dan mulut pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut masyarakat sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi
  8. Lulusan mampu mengelola masyarakat berkebutuhan khusus termasuk gangguan jantung sesuai dengan prosedur operasional baku yang ditetapkan institusi
  9. Lulusan mampu memberikan upaya promotif, preventif, dan kuratif terbatas pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok berkebutuhan khusus, lansia termasuk gangguan jantung sesuai dengan standar pelayanan dan etika profesi