Sejarah
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan pada kelompok keperawatan yang dalam melaksanakan tugas profesinya harus berpedoman pada standar profesi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor: 1035/MENKES/SK/1X/1998 tentang Perawat Gigi tanggal 24 September 1998.
Perawat Gigi yang pada mulanya dihasilkan melalui pendidikan menengah pada Sekolah Manajemen Perawatan Gigi dan merupakan pendidikan vokasi di bidang Kesehatan Gigi, dengan peserta didik minimal berasal dari lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLIP).
Sekolah Manajemen Perawatan Gigi Surabaya (SPRG) didirikan pada tahun 1970 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. : 26/BV/Pend/70 Tanggal 13 Juni 1970. SPRG Surabaya merupakan Sekolah Kedokteran Gigi IV Departemen Kesehatan di Indonesia setelah Jakarta, Ujung Pandang dan Bandung pada waktu itu.
Hingga akhirnya pada generasi ke 26 kebijakan pendidikan perawat gigi harus berbasis pada D III, hingga pada tahun 1995 Sekolah Manajemen Perawatan Gigi diubah menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi dengan nama Akademi Kesehatan Gigi sesuai dengan Keputusan Menteri. Kesehatan Republik Indonesia No. : HK.00.06.1.1.3338 Tentang : Penunjukan Akademi Kesehatan Gigi Departemen Kesehatan Surabaya Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Program Diploma III Kesehatan Gigi Tanggal 28 September 1995.
Kenyataannya, perjalanan pendidikan perawat gigi melalui AKG masih berjalan beriringan dengan SPRG yang hanya tinggal tiga generasi lagi. Seiring dengan pendidikan Akademi Kesehatan Gigi Surabaya, Fakultas Manajemen Gigi telah meluluskan Angkatan XXIX. Sejak berdirinya pada tahun 1970 hingga tahun 1979, Sekolah Kedokteran Gigi Surabaya bertempat di Gedung Sekolah Kesehatan Angkatan Laut (Sekesal) Surabaya di Jl. Gadung Wonocolo Surabaya yang berkampus di RSAL Surabaya.
Baru pada pertengahan tahun 1979 ia bisa menempati gedung miliknya sendiri di Jl. Pucan Jajar Selatan No. 24 Surabaya.
Akademi Kesehatan Gigi Surabaya telah meluluskan angkatan VI, namun baik di Surabaya maupun di tempat lain AKG belum sempat mendirikan dan kemungkinan besar tidak akan pernah mendirikan. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2001 terdapat kebijakan baru dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1207/MENKES/SK/XI/2001 Tentang : Pembentukan Politeknik Kesehatan di Malang, Palangkaraya, Surabaya, Banda Aceh, Ambon, dan Ternate yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada tanggal 12 November 2001. Dengan keluarnya SK tersebut, 13 sekolah negeri di bawah Departemen Kesehatan di Surabaya dilebur menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya. Dari 13 institusi yang bergabung ini menjadi 6 jurusan.